MAQBA Asy-Syarifah Brumbung Mranggen Demak Kunjungi Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut siswa Madrasah Aliyah Asy-Syarifah Brumbung, Mranggen, Demak pada Kamis sore (25/1/2018). Peneliti Mahkamah Mahrus Ali menyambut mereka di Aula MK.

“MK adalah polisi hukum. Undang-undang harus sesuai dengan UUD. Kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD, dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji,” kata Mahrus kepada para mahasiswa. .

Mahrus menjelaskan, tugas MK adalah menafsirkan dan menjelaskan kepada pihak-pihak yang berperkara apakah undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD atau tidak. “Permohonan uji materiil didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, baik oleh sekelompok orang, perseorangan, maupun pihak yang merasa dirugikan oleh undang-undang tertentu,” kata Mahrus.

MA Asy-Syarifah Brumbung, Mranggen, Demak mengunjungi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/1). Foto oleh Humas MK/Ifa.

Mahrus menjelaskan, uji materi di Mahkamah Konstitusi tidak dipungut biaya. Selain itu, peninjauan kembali dapat dilakukan oleh kuasa hukum pemohon atau oleh pemohon tanpa kuasa hukum. Misalnya saja, seorang satpam yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU Ketenagakerjaan mengajukan perkara tanpa kuasa hukum dan permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan.

Mahrus kemudian menjelaskan perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas Mahkamah Agung lebih bersifat umum dibandingkan Mahkamah Konstitusi yang mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD. Berikutnya, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan pemilu dan pilkada. “Perselisihan pemilu dan pilkada dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemilu atau pilkada, untuk membuktikan pasangan calon mana yang menang dan kalah,” kata Mahrus. 

Mahrus juga memaparkan tentang website Mahkamah Konstitusi yang menampilkan risalah sidang, resume permohonan, putusan Mahkamah Konstitusi, foto-foto proses persidangan dan kegiatan di luar pengadilan, serta publikasi Mahkamah. Selain itu juga ditampilkan profil hakim konstitusi yang dicalonkan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Kedudukan Hukum

Pada sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan pengertian legal standing pemohon. “Kedudukan hukum para pemohon diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Siapa pun dapat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau permohonan perselisihan pemilu dan pilkada, sepanjang memenuhi persyaratan. didampingi kuasa hukum, boleh datang sendiri,” jelas Mahrus.

Mahrus mengatakan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dirinci dan diuraikan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Salah satu syarat penting untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah adalah kerugian konstitusional pemohon, bukan dalam arti kerugian materil. Hak konstitusional pemohon harus dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.

Siswa lainnya bertanya mengenai keputusan Pengadilan mengenai LGBT. Mahrus menjelaskan, pada prinsipnya Mahkamah tidak menyetujui praktik LGBT. Substansi permohonan pengujian UU KUHP menyangkut pokok-pokok yang dapat dipidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, baik perbuatan yang melanggar hukum maupun sanksi pidananya. Itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. “Menjadi tugas DPR untuk memberikan sanksi pidana,” kata Mahrus. (Nano Tresna Arfana/LA)


0 Komentar