MAQBA - KAMAD, Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis,
dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan
tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode
tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Kegiatan ini
merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik,
dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka
pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi.
Terkait dengan
pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam
melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk
teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK
Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala
madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian.
Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan
satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi:
- Usaha pengembangan madrasah
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah
Penilaian
kinerja kepala madrasah tahun 2023 ini dilaksanakan secara kolektif hari Senin,
22 Januari 2024, pukul 12.15 sampai dengan 13.30 WIB, bertempat di Gedung Workshop
MA Futuhiyyah 2 Mranggen Demak, ditunjuk sebagai pengawas adalah Bapak Drs. H.
Masrohan, M.Pd. dan Bapak H. Khoirul Anam, M.Pd.
Adapun unsur penilai dalam PKKM ini adalah:
- Tim Pengawas Madrasah;
- Dewan Guru; dan
- Tenaga Kependidikan.
0 Komentar